Wednesday 29 November 2023

DINAMIKA PPDB DARI TAHUN KE TAHUN

 A.       PENDAHULUAN

Kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) adalah kegiatan rutin setiap tahun yang dilaksanakan oleh setiap satuan pendidikan mulai jenjang TK sampai dengan jenjang SMA/SMK, termasuk satuan pendidikan sederajat di semua jenjang.

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi telah mengatur pendaftaran PPDB dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021. Namun demikian Permendikbud tersebut masih bersifat umum, di mana pengaturan lebih detail diserahkan kepada pemerintah daerah sesuai kewenangan dengan mempertimbangkan kondisi khusus masing-masing daerah.

 

B.       JALUR PENDAFTARAN PPDB

Di dalam pasal 12 ayat 2, disebutkan bahwa ada empat jalur PPDB, yaitu:

1.   zonasi;

2.   afirmasi;

3.   perpindahan tugas orang tua/wali; dan/atau

4.   prestasi.

Permendikbud juga mengatur jumlah atau prosentasi siswa yang dapat diterima melalui masing-masing jalur tersebut berdasarkan daya tampung tiap sekolah. Seperti tertulis dalam pasal 13, untuk jalur zonasi minimal 50% dari daya tampung, jalur afirmasi minimal 15%, jalur perpindahan orang tua/wali maksimal 5%. Sedangkan untuk jalur prestasi pengaturannya diserahkan ke pemerintah daerah dengan mempertimbangkan sisa kuota jika ketiga jalur sebelumnya sudah terpenuhi.

Jika kita lihat dari jumlah prosentasi yang tertuang dalam pasal 13 tersebut, pemerintah daerah dapat membuka jalur prestasi sebanyak 30% dari daya tampung sekolah. Sebaliknya dapat pula tidak membuka jalur prestasi sama sekali, mengingat untuk jalur zonasi dan afirmasi disebutkan minimal sehingga kuota yang 30% dapat digunakan untuk kedua jalur zonasi dan afirmasi. Pengaturan ini menjadi kelemahan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, pemerintah pusat seperti memberi cek kosong yang bebas diisi apa saja. Semestinya disebutkan pula prosentasi untuk jalur prestasi, sehingga dapat mengakomodir siswa-siswa berprestasi untuk mendapatkan sekolah sesuai harapan mereka. Hal ini disebabkan oleh tidak meratanya sebaran sekolah baik dari sisi jumlah sekolah maupun kelengkapan fasilitas yang dimiliki sekolah.

 

C.       PENGECUALIAN JALUR PPDB

Tampaknya pemerintah sudah mengantisipasi kelemahan jalur pendaftaran PPDB seperti disebutkan dalam pasal 12, yaitu dengan membuat pengecualian untuk sekolah-sekolah tertentu seperti tersebut dalam pasal 15. Ada 8 kelompok sekolah yang boleh tidak mengikuti aturan pasal 12, yaitu

1.   SMK;

2.   satuan pendidikan kerjasama;

3.   sekolah Indonesia di luar negeri;

4.   sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus;

5.   sekolah yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus;

6.   sekolah berasrama;

7.   sekolah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar; dan

8.   sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) rombongan belajar.

Namun demikian ada yang menarik atau menimbulkan perdebatan dalam aturan pengecualian ini, terutama di poin 6, yaitu sekolah berasrama. Perdebatan disebabkan tidak adanya definisi yang jelas terhadap sekolah berasrama. Apakah sekolah berasrama berarti semua siswa harus tinggal di asrama atau boleh hanya sebagian siswa saja yang harus tinggal di asrama?

Perdebatan timbul karena sebelum Permendikbud tersebut keluar, sudah ada beberapa sekolah yang seluruh siswanya tinggal di asrama dan ada pula sekolah yang hanya sebagian siswanya saja yang tinggal di asrama. Sekolah-sekolah tersebut menerapkan sistem demikian akibat dari kebijakan pemerintah di masa lalu.

Menurut hemat penulis, sekolah-sekolah yang memiliki siswa berasrama, baik seluruhnya maupun sebagian seharusnya dikelompokkan ke dalam definisi sekolah berasrama, sehingga jalur PPDB-nya dapat menggunakan pasal 15 Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021. Kenapa demikian?

Pertama, menghemat waktu dan beaya jika dibandingkan sekolah harus melaksanakan PPDB dua kali (untuk sekolah yang hanya sebagian siswanya tinggal di asrama).

Kedua, dapat mengakomodir siswa dari seluruh wilayah untuk mendaftar, terutama bagi siswa yang tinggal di daerah yang sulit menjangkau sekolah atau daerah yang belum memiliki sekolah negeri.

Ketiga, dengan menggunakan pasal 15 sekolah berasrama dapat melaksanakan PPDB lebih awal dengan tetap menerapkan pasal 2, yaitu melaksanakan PPDB secara obyektif, transparan, dan akuntabel.

PPDB lebih awal diperlukan karena dapat mengakomodir siswa dari berbagai daerah, sementara daya tampung sekolah sehingga diperlukan sistem seleksi. Dan bagi siswa yang tidak lolos masih berkesempatan untuk mendaftar di sekolah lain/sekolah tidak berasrama.

 

D.       PENUTUP

Demikian uraian singkat tentang jalur pendaftaran PPDB terkait dengan pengertian sekolah berasrama. Ada 2 hal yang perlu ditegaskan bahwa pertama yang konsideran Permendikbud tersebut adalah peraturan di atasnya dan peraturan Menteri pendidikan dan kebudayaan sendiri, tidak ada mempertimbangkan atau mengingat peraturan dari lembaga dan atau kementerian lain, yang mungkin saja memiliki pengertian sedikit berbeda tentang sekolah berasrama.

Kedua, seharusnya pemerintah daerah sesuai kewenangannya dapat mendefinisikan bahwa sekolah yang memiliki asrama baik seluruh siswa maupun sebagian siswa tinggal di asrama disebut sekolah berasrama.

Selanjutnya, sekolah berasrama diberi ijin atau wewenang untuk melaksanakan PPDB lebih awal dari pada sekolah yang tidak asrama.

0 comments:

luvne.com resepkuekeringku.com desainrumahnya.com yayasanbabysitterku.com

Post a Comment